Pencoblosan Pilkada 19 April Jadi Hari Libur Warga DKI


Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua, 19 April 2017 akan ditetapkan sebagai hari libur bersama untuk warga Jakarta. Penetapan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Pilkada.

"Karena ini hanya berlaku di DKI, maka hari libur ini yang mengatur sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Akan dibuat aturan mengenai ini yang berlaku hanya untuk DKI," ucap Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Mengenai warga yang bekerja di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek), kata dia akan tetap diliburkan.

"Konsekuensinya masa mereka kerja sendirian, jadi mereka juga tetap libur. Posisinya adalah seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu mengimbau agar warga dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk gunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut merupakan suatu tindakan pengabdian kepada negara.

"Meski libur jangan untuk berekreasi, kalau bisa habis penyoblosan baru jalan-jalan. Sekali nyoblos itu untuk lima tahun ke depan, manfaatkan saja kesempatan ini," tutur Sumarsono.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 19 April 2017 sebagai tanggal pencoblosan Pilkada putaran kedua yang diketahui hanya DKI Jakarta sebagai penyelenggara tunggal.

Dengan pasangan yang ikut kontestasi yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Share on Google Plus
    Facebook Comment
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment