Memfitnah Ahok Bunuh Anak Buahnya, Habib Novel Terancam 7 Tahun Penjara


Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, jika salah satu satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga memberikan kesaksian palsu maka akan terancam penjara selama tujuh tahun.

Saksi yang dimaksudkan adalah Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Menurut Ahok, Novel menuduhnya telah membunuh dua anak buahnya serta merekayasa dan memenjarakan Novel.

"Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," kata Ahok usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

"Justru saya kalau ketahuan dia saksi palsu saya harap dia dipenjara tujuh tahun," ujar Ahok.

Sebagai informasi, Novel Bamukmin pernah dipenjara selama tujuh bulan, karena menjadi dalang aksi unjuk rasa untuk menolak Ahok sebagai Gubernur yang berakhir rusuh pada Oktober 2014.

Sementara itu, terkait ancaman tujuh tahun penjara bagi para saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, tertuang dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat (1) dan (2), tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.




Share on Google Plus
    Facebook Comment
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment