4 Hal Yang Bisa Menghentikan Ahok di Pilkada,,, Mungkin Kah !!!


Calon gubernur petahanan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa yang kita sebut Ahok tengah dirundung masalah dugaan penistaan agama. Bahkan beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan statusnya ahok sebagai tersangka. 

Namun Ahok tidak harus menghentikan perjuangan dalam pertarungan DKI 1 dalam Pilkada 2017 mendatang. Setidaknya, ada 4 ketentuan yang akan membuat dirinya harus menghilangkan harapan menjadi gubernur pada periode kedua.

"Pertama jika ada penarikan dukungan parpol atau demo massa (partai politik). Tapi itu sangat mustahil karena akan ada sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan ada dendanya," ujar pakar hukum Pilkada, Heru Widodo, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016). 

"kedua, Ahok akan benar-benar berhenti berkompetisi dan berjuang di Pilkada jika dirinya mengundurkan diri. Namun, Heru merasa itu juga menjadi hal yang sangat mustahil untuk dilakukan seorang pejuang bangsa seperti Ahok. 

"Ketiga itu dengan cara pembatalan. Apabila ada tindakan dari paslon (pasangan calon) atau tim sukses maupun pihak pertama menjanjikan memberikan uang kemudian meminta agar meminta seseorang tidak mencoblos," kata Heru. 

Terakhir, jika naik status hukum Ahok menjadi terdakwa. "Maka ia demi hukum diberhentikan sementara dan tetap jika menjadi terpidana dan tersangka berdasarkan keputusan kekuatan hukum tetap," ujar Heru. Agen Poker
Share on Google Plus
    Facebook Comment
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment