Pernikahan Ludwig dan Jessica Iskandar Resmi Batal

Poker99.net - Pembatalan ini memang digugat pihak Ludwig, lantaran merasa tidak pernah menikah sah dengan Jessica Iskandar, baik secara agama maupun negara. Lantaran cuma disuruh tanda tangan tanpa prosesi apapun.

Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan, jika pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig fiktif. Perkawinan ini resmi dibatalkan secara hukum negara lantaran fakta yang ada tidak cocok.

poker99.net
Jessica Iskandar & Ludwig
Tidak sinkron terjadi dari pemberkatan pernikahan yang katanya digelar pada 11 Desember 2013 dan akta nikah tercatat tanggal 8 januari 2014.

Berikut detail keterangan dari Made Sutrisna, Ketua majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan pembatalan nikah ini.


  1. Majelis hakim sudah mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak ada hasil dan perkara dilanjutkan.
  2. Menurut penggugat tidak pernah melakukan pernikahan di gereja yang dipimpin oleh pendeta Simon Jonatan.
  3. Penggugat dan tergugat juga tidak pernah tercatat dalam gereja yang dimaksud. Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 januari 2011.
  4. Terjadi ketidak sinkronan antara isi dengan stempel berbentuk kotak dan tanda tangan.
  5. Ada 10 ketidak sinkronan surat keterangan perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation. SKP GYS harusnya Jakarta pusat, namun yang tercantum Jakarta barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP.
  6. Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar.
  7. Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya.
  8. Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu diluar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan.
  9. Menurut UU no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya.
  • Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya.
  • Perkawinan dinyatakan batal.
  • Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya.
  • Membayar biaya perkara.
Share on Google Plus
    Facebook Comment
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment