![]() |
Mucikari Prostitusi |
"Terdakwa dituntut melanggar dakwaan 296 KUHP, barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian maka terdakwa dituntut satu tahun empat bulan, dipotong masa tahanan." Ucap Chandra dipengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Hal yang memberatkan adalah terdakwa RA telah melanggar norma-norma masyarakat. Selain itu pula, kasus ini menarik perhatian banyak orang. Tetapi juga RA mempunyai hal-hal yang meringankan. "Salah satunya adalah terdakwa mengaku secara berterus terang," lanjut Chandra.
Sidang lanjutan kasus mucikari artis pun dilanjutkan pada Senin, 19 oktober 2015 dengan agenda pembelaan RA melalui kuasa hukumnya.
0 komentar:
Post a Comment